Komdigi Ancam Blokir 7 PSE yang Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran
Prime Headline – PSE terancam diblokir Komdigi setelah tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang masih belum memenuhi ketentuan. Mereka diberi kesempatan menyelesaikan proses tersebut hingga 1 Oktober 2026. Apabila kewajiban tetap belum dipenuhi, Komdigi menyatakan dapat mengambil langkah administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pemberitahuan yang sebelumnya diberikan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah melakukan tindak lanjut. Karena itu, daftar yang tersisa kini jauh lebih sedikit dibandingkan tahap awal pengawasan.
Tujuh PSE Masih Mendapat Peringatan dari Komdigi
Berdasarkan keterangan resmi Komdigi, tujuh PSE yang menerima surat peringatan berasal dari beberapa jenis layanan. Daftar tersebut mencakup aplikasi PO Haryanto Online dan aplikasi PO Handoyo. Selain itu, rosalia-indah.co.id beserta aplikasi Rosalia Indah Transport juga tercantum. Situs rotio.id, sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile turut masuk dalam daftar. Dua layanan lainnya adalah aplikasi Sudiro Tungga Jaya serta fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret. Daftar ini penting dibedakan dari 25 PSE yang sebelumnya menerima surat pemberitahuan. Sebab, sebagian besar penyelenggara dalam daftar awal telah menyelesaikan proses pendaftaran sebelum peringatan lanjutan diterbitkan.
Sebanyak 16 PSE Telah Menyelesaikan Pendaftaran
Perkembangan kepatuhan terlihat cukup signifikan setelah pemberitahuan awal diberikan. Komdigi menyatakan 16 dari 25 PSE telah menyelesaikan proses pendaftaran. Dengan demikian, surat pemberitahuan tidak langsung berujung pada pemutusan akses. Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk memenuhi kewajibannya. Dari perspektif tata kelola, tahapan tersebut cukup penting. Penegakan aturan digital tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga kepastian mengenai prosedur yang harus dipenuhi penyelenggara. Ketika sebagian besar PSE dapat menyelesaikan pendaftaran setelah mendapat pemberitahuan, hal tersebut menunjukkan adanya proses administratif sebelum sanksi yang lebih berat dipertimbangkan.
Pelita Air dan Shopify Sudah Berkomunikasi dengan Pemerintah
Selain 16 PSE yang telah merampungkan pendaftaran, dua penyelenggara lainnya berada pada posisi berbeda. Pelita Air melalui pelita-air.com dan Shopify melalui shopify.com telah berkomunikasi dengan Komdigi. Keduanya juga menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pendaftaran. Oleh karena itu, mereka tidak termasuk dalam tujuh PSE yang menerima peringatan tertulis terbaru. Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan respons dari masing-masing penyelenggara. Artinya, komunikasi dan proses kepatuhan menjadi bagian penting sebelum tindakan administratif lebih lanjut dilakukan. Bagi penyelenggara sistem elektronik, situasi ini sekaligus memperlihatkan pentingnya merespons pemberitahuan regulator secara tepat waktu.
Baca Juga: GPT-6 Cyber OpenAI Disiapkan untuk Memperkuat Pertahanan dari Ancaman Siber
Tenggat Berikutnya Jatuh pada 1 Oktober 2026
Tanggal 1 Oktober 2026 menjadi batas penting bagi tujuh PSE yang masih mendapat peringatan. Komdigi menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum administratif apabila kewajiban pendaftaran belum diselesaikan sampai tenggat tersebut. Salah satu tindakan yang dapat diterapkan adalah pemutusan akses atau access blocking terhadap sistem elektronik terkait. Namun, istilah “terancam diblokir” perlu dipahami secara tepat. Hingga peringatan tersebut diumumkan pada 27 September, ketujuh layanan masih berada dalam tahap peringatan dan diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban. Jadi, statusnya bukan telah diblokir. Perbedaan ini penting agar informasi mengenai proses penegakan aturan tidak menimbulkan kesan bahwa pemutusan akses sudah dilakukan.
Pendaftaran PSE Berkaitan dengan Kepastian Hukum
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menempatkan proses tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dalam menggunakan layanan digital. Aturan mengenai PSE Lingkup Privat antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta perubahannya. Dalam praktiknya, sistem digital kini digunakan untuk berbagai aktivitas penting. Masyarakat membeli tiket, bertransaksi, berkomunikasi, dan menggunakan berbagai layanan melalui aplikasi. Oleh sebab itu, pemerintah menilai identitas dan status penyelenggara sistem perlu tercatat dalam kerangka regulasi yang berlaku.
Peringatan Tertulis Menjadi Tahap Sebelum Penegakan
Surat peringatan yang diberikan kepada tujuh PSE bukan muncul tanpa tahapan sebelumnya. Pada 16 September 2026, Komdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat. Mereka diberi waktu untuk menyelesaikan kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September. Setelah tenggat tersebut, pemerintah mengevaluasi perkembangan masing-masing penyelenggara. Hasilnya, 16 telah selesai mendaftar, dua telah berkomunikasi dan berkomitmen melanjutkan proses, sementara tujuh masih menerima peringatan. Pola tersebut menunjukkan adanya tahapan administratif sebelum kemungkinan pemutusan akses. Menurut saya, konteks ini penting dicantumkan karena istilah “ancaman blokir” tanpa kronologi dapat memberikan gambaran yang kurang lengkap kepada pembaca.
Layanan Transportasi Mendominasi Daftar Tersisa
Jika diperhatikan, sejumlah PSE dalam daftar terbaru bergerak di sektor transportasi. Ada layanan bus PO Haryanto, PO Handoyo, Rosalia Indah, dan Sudiro Tungga Jaya. Sriwijaya Air juga masuk melalui situs serta aplikasi selulernya. Selain itu, terdapat Roti’O melalui rotio.id serta FatSecret yang bergerak pada layanan pencatatan nutrisi. Komposisi tersebut menarik karena menunjukkan bahwa kewajiban PSE tidak hanya menyasar perusahaan teknologi yang bisnis utamanya berbasis internet. Perusahaan dari sektor konvensional juga dapat memiliki sistem elektronik yang memenuhi kriteria wajib daftar. Transformasi digital membuat aplikasi dan situs menjadi bagian penting dari operasional banyak perusahaan. Karena itu, kepatuhan digital semakin relevan bagi sektor di luar industri teknologi.
Pemutusan Akses Bukan Satu-Satunya Fokus Pemerintah
Walaupun kemungkinan pemblokiran menjadi bagian yang paling menarik perhatian, Komdigi juga menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan pendampingan. Kesempatan tersebut ditujukan bagi PSE yang mengalami hambatan teknis selama proses pendaftaran. Dengan demikian, tujuan kebijakan tidak semata-mata memutus layanan. Pemerintah juga berupaya mendorong penyelenggara menyelesaikan kewajiban sebelum sanksi diterapkan. Pendekatan ini menjadi penting karena layanan digital dapat memiliki pengguna dalam jumlah besar. Pemutusan akses tentu dapat berdampak kepada konsumen. Oleh sebab itu, kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan memperbaiki kepatuhan sebelum tenggat berakhir dapat membantu mengurangi dampak tersebut.
Pengguna Belum Perlu Menganggap Layanan Sudah Diblokir
Bagi masyarakat, informasi mengenai PSE terancam diblokir Komdigi perlu dibaca berdasarkan status terkini. Surat peringatan bukan berarti situs atau aplikasi otomatis berhenti beroperasi pada hari yang sama. Tujuh penyelenggara tersebut masih memiliki waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajibannya. Status mereka juga dapat berubah apabila proses pendaftaran selesai sebelum batas tersebut. Karena itu, pengguna sebaiknya membedakan antara layanan yang menerima peringatan dan layanan yang benar-benar telah dikenai pemutusan akses. Perbedaan beberapa hari dapat menghasilkan perkembangan yang signifikan, seperti terlihat dari 16 PSE yang telah menyelesaikan pendaftaran setelah pemberitahuan sebelumnya.
Kasus Ini Menunjukkan Luasnya Ekosistem PSE Indonesia
Daftar awal 25 PSE memperlihatkan betapa luasnya jenis bisnis yang kini bergantung pada sistem elektronik. Layanan transportasi, penerbangan, perdagangan, properti, hingga aplikasi kesehatan digital masuk dalam pengawasan pendaftaran PSE. Kondisi tersebut mencerminkan perubahan struktur ekonomi digital. Sebuah perusahaan tidak harus lahir sebagai perusahaan teknologi untuk memiliki kewajiban terkait sistem elektronik. Ketika situs atau aplikasi menjadi sarana penting untuk memberikan layanan kepada masyarakat, aspek regulasi digital ikut menjadi relevan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu melihat kepatuhan PSE sebagai bagian dari pengelolaan layanan digital, bukan sekadar pekerjaan administratif tambahan.
Kepatuhan Menjadi Kunci Menjelang Batas Waktu
Nasib tujuh PSE yang terancam diblokir Komdigi kini bergantung pada perkembangan hingga 1 Oktober 2026. Jika kewajiban pendaftaran dipenuhi, status mereka dapat berubah sebelum tindakan pemutusan akses diterapkan. Sebaliknya, Komdigi telah menegaskan adanya kemungkinan penegakan administratif apabila tenggat tidak dipenuhi. Perkembangan 25 PSE sebelumnya menunjukkan bahwa mayoritas penyelenggara mampu menindaklanjuti pemberitahuan pemerintah. Karena itu, beberapa hari menjelang tenggat akan menjadi periode penting bagi tujuh PSE yang masih tersisa. Bagi masyarakat, informasi terbaru dari Komdigi juga perlu menjadi rujukan utama untuk mengetahui apakah sebuah layanan akhirnya memenuhi kewajiban atau benar-benar dikenai pemutusan akses.
