Pemerintah Lirik Lahan Rusak untuk Perkuat Swasembada Pangan-Energi
Prime Headline – Lahan rusak menjadi salah satu pilihan pemerintah untuk mendukung swasembada pangan dan energi. Berdasarkan keterangan pemerintah pada Jumat (6/11/2026), sekitar 9,7 juta hektare lahan terdegradasi sedang dianalisis. Namun, angka tersebut belum menjadi luas kawasan yang pasti akan dikembangkan. Pemerintah masih harus menyeleksi lokasi dan menghitung area yang sesuai. Rencana ini membuka pembahasan tentang pemanfaatan kembali lahan yang mengalami penurunan fungsi. Meski demikian, potensi luas saja belum cukup untuk menentukan kesiapan produksi. Kondisi tanah, ketersediaan air, dan kebutuhan pemulihan tetap memerlukan perhatian.
Baca Juga: Indonesia Perluas Pasar Farmasi Lewat Ekspor Obat ke Afghanistan
Empat Provinsi Menjadi Fokus Pengembangan
Untuk menjalankan rencana tersebut, pemerintah menyiapkan rencana induk kawasan swasembada pangan, energi, dan air. Fokusnya mencakup Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, serta Sumatra Selatan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa koordinasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Selain menyelaraskan pekerjaan, koordinasi ini bertujuan mendukung target swasembada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pelaksanaannya, setiap wilayah tentu membutuhkan pendekatan yang sesuai. Karena itu, rencana induk perlu menjadi panduan kerja yang mempertimbangkan kondisi daerah, bukan sekadar daftar lokasi pembangunan.
Angka 9,7 Juta Hektare Masih dalam Kajian
Menurut Hanif, perkiraan 9,7 juta hektare muncul dalam pembahasan bersama World Resources Institute atau WRI. Angka itu menggambarkan potensi lahan terdegradasi secara nasional. Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan seluruh area tersebut sebagai kawasan pertanian baru. Penyaringan masih berlangsung untuk mengetahui lahan yang memungkinkan masuk program. Perbedaan ini penting agar pembaca tidak menyamakan potensi lahan dengan target pembukaan. Dari sudut pandang perencanaan, luasan awal merupakan bahan pemetaan. Sementara itu, keputusan penggunaan membutuhkan pemeriksaan yang lebih terperinci.
Pemanfaatan Lahan Rusak Diarahkan Tanpa Membuka Hutan Alam
Di tengah kebutuhan meningkatkan produksi, pemerintah menyatakan tidak akan mengonversi hutan alam untuk perluasan kawasan. Sebagai gantinya, rencana pembangunan akan diarahkan ke lahan terdegradasi. Hanif menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyesuaikan atau memindahkan rencana lokasi agar mengikuti arahan tersebut. Pendekatan ini menempatkan pemanfaatan lahan rusak sebagai pilihan dalam pengembangan kawasan. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan batas lokasi yang jelas. Sebab, label terdegradasi saja belum menjelaskan status kawasan maupun bentuk pengelolaan yang sesuai.
Bidang di Bawah 100 Hektare Keluar dari Skema
Selanjutnya, pemerintah menyaring calon lokasi berdasarkan ukuran bidang lahan. Hanif menyebut area di bawah 100 hektare diminta keluar dari skema. Alasannya, bidang yang terlalu kecil dinilai kurang efektif untuk pengelolaan program pemerintah. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemilihan lokasi dalam rencana ini. Dengan demikian, penjelasannya tidak berarti lahan kecil kehilangan manfaat bagi pertanian secara umum. Dalam analisis pengelolaan, ukuran bidang memang dapat memengaruhi kebutuhan koordinasi dan pembangunan fasilitas. Meski begitu, luas kawasan tetap perlu dinilai bersama kondisi serta aksesnya.
Tebu Masuk Pilihan untuk Mendukung Bioetanol
Selain menghasilkan pangan, kawasan baru juga direncanakan mendukung kebutuhan energi. Salah satu komoditas yang disebut Hanif adalah tebu, yang dapat menjadi bahan baku bioetanol. Pilihan tersebut memperlihatkan hubungan antara kegiatan pertanian dan pengembangan bahan bakar nabati. Namun, penyebutan tebu belum berarti semua lahan akan ditanami komoditas yang sama. Pemerintah masih perlu menentukan penggunaan setiap lokasi. Secara ekonomi, pilihan tanaman sebaiknya mempertimbangkan kesesuaian lahan dan kebutuhan pengolahan. Dengan begitu, rencana produksi memiliki hubungan yang jelas dengan pemanfaatan hasil panennya.
Baca Juga: BRI Catat Pencapaian Baru, Program Debit Barcelona Tarik Ribuan Nasabah
Lahan Bekas Kebakaran Memerlukan Penanganan Sesuai Status
Sementara itu, pemerintah juga menyoroti pemulihan lahan bekas kebakaran. Hanif menjelaskan bahwa penanganannya harus mengikuti status kawasan. Jika lokasi berada dalam kawasan hutan, pemulihan perlu mengembalikan fungsi kehutanan melalui tanaman yang sesuai. Sebaliknya, pengelolaan area di luar kawasan hutan akan menyesuaikan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah. Artinya, bekas kebakaran tidak otomatis menjadi alasan untuk membuka pertanian baru. Pemeriksaan status dan fungsi lahan tetap menjadi bagian penting sebelum menentukan bentuk pemanfaatannya.
Air dan Akses Menentukan Kesiapan Kawasan
Lahan yang luas belum tentu siap mendukung kegiatan produksi. Kemenko Pangan sebelumnya menekankan pentingnya mempertimbangkan drainase, kanal, akses jalan, serta sumber air dalam penanganan kawasan. Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk menentukan pendekatan yang sesuai dengan kondisi lokasi. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan lahan membutuhkan pekerjaan di luar penyiapan area tanam. Bagi petani maupun pengelola, akses air dan jalan berkaitan langsung dengan kegiatan sehari-hari. Karena itu, kesiapan fasilitas layak mendapat perhatian sejak tahap perencanaan.
Manfaat Ekonomi Lahan Rusak Bergantung pada Kelayakan
Dari sudut pandang ekonomi, pemanfaatan lahan rusak berpotensi menambah ruang produksi pangan dan bahan baku energi. Namun, manfaat tersebut belum dapat dihitung hanya dari jumlah hektare. Biaya pemulihan, kebutuhan fasilitas, dan kemampuan pengelolaan akan ikut menentukan hasilnya. Sebagai analisis, kawasan yang luas dapat menghadapi beban tinggi jika persiapannya tidak sesuai kondisi lapangan. Oleh sebab itu, kajian kelayakan menjadi penghubung antara potensi lahan dan manfaat ekonomi. Hingga kini, penyaringan lokasi serta penyusunan rencana induk masih menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan pemerintah.
