July 15, 2026

Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Susun Edukasi LGBTQ Sekolah

Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Susun Edukasi LGBTQ Sekolah

Prime Headline – Kemenag Susun Edukasi LGBTQ Sekolah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Agama mulai merancang materi edukasi yang akan diterapkan di lingkungan satuan pendidikan binaannya. Hingga saat ini, materi masih berada pada tahap penyusunan dan belum diterapkan di sekolah. Pemerintah menegaskan bahwa proses perumusannya melibatkan akademisi, pakar pendidikan, serta berbagai direktorat lintas agama agar materi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan dapat diterapkan secara proporsional pada setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: DPR Soroti Ribuan Korban Penipuan Haji Ilegal, Minta Perlindungan Jemaah Diperkuat

Penyusunan Materi Menjadi Tindak Lanjut Kebijakan Nasional

Kementerian Agama menjelaskan bahwa penyusunan materi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan yang tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi acuan bagi berbagai kementerian dan lembaga dalam menyusun langkah strategis sesuai bidang tugas masing-masing. Dalam konteks pendidikan, Kemenag memilih pendekatan edukatif melalui pengembangan materi pembelajaran. Langkah ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tidak hanya dilakukan melalui regulasi administratif, tetapi juga melalui proses pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik. Karena itu, penyusunan materi dilakukan secara bertahap agar memiliki landasan akademik, pedagogis, dan hukum yang jelas sebelum diterapkan di lingkungan sekolah.

Materi Disesuaikan dengan Jenjang Pendidikan

Salah satu fokus utama Kemenag adalah memastikan materi yang disusun sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. Oleh sebab itu, pemerintah masih mengkaji jenjang kelas yang paling tepat serta mata pelajaran yang dapat menjadi media penyampaian. Beberapa alternatif yang dibahas antara lain Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), maupun mata pelajaran lain yang relevan. Pendekatan ini dinilai penting agar materi tidak disampaikan secara seragam kepada seluruh kelompok usia. Sebaliknya, isi pembelajaran akan disesuaikan dengan kemampuan memahami setiap jenjang pendidikan sehingga proses belajar tetap berlangsung secara efektif dan mudah dipahami oleh siswa.

Kolaborasi Akademisi dan Pakar Menjadi Bagian Penting

Kementerian Agama tidak menyusun materi secara internal saja. Sebaliknya, proses perumusan juga melibatkan profesor, akademisi, pakar pendidikan, serta sejumlah ahli dari perguruan tinggi. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu menghasilkan materi yang lebih komprehensif sekaligus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, pendekatan kolaboratif membantu memastikan bahwa setiap materi memiliki dasar akademik yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penyusunan kebijakan pendidikan, pelibatan tenaga ahli menjadi langkah penting agar implementasi di lapangan berjalan lebih efektif serta mampu menjawab kebutuhan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Kemenag Menggunakan Istilah Sesuai Peraturan Presiden

Dalam proses penyusunan, Kementerian Agama menggunakan istilah yang sama sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yaitu penyebaran budaya LGBTQ. Menurut penjelasan pemerintah, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk mengikuti redaksi yang digunakan dalam regulasi. Dengan demikian, materi yang disusun tetap mengacu pada dasar hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut juga bertujuan menjaga konsistensi antara kebijakan nasional dengan implementasi di sektor pendidikan. Karena masih berada pada tahap perumusan, rincian substansi materi belum dipublikasikan secara lengkap kepada masyarakat.

Nilai Pancasila dan Konstitusi Menjadi Landasan Penyusunan

Kementerian Agama menyatakan bahwa materi pendidikan akan disusun dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, nilai-nilai keagamaan yang diajarkan pada masing-masing satuan pendidikan juga menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan. Pendekatan tersebut dipilih agar materi tetap selaras dengan karakter pendidikan nasional. Di sisi lain, penyusunannya juga memperhatikan aspek pedagogis sehingga penyampaian kepada peserta didik dilakukan secara bertahap sesuai tingkat usia dan perkembangan kemampuan belajar mereka.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Selokan Jatinegara Jakarta Timur

Seluruh Direktorat Pendidikan Ikut Terlibat

Penyusunan materi dilakukan melalui koordinasi lintas direktorat di lingkungan Kementerian Agama. Direktorat pendidikan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dilibatkan untuk menyiapkan rancangan sesuai karakteristik lembaga pendidikan masing-masing. Setelah itu, seluruh bahan akan dikaji bersama sebelum disempurnakan menjadi materi yang dapat diterapkan secara terpadu. Model kerja seperti ini memungkinkan setiap satuan pendidikan memperoleh materi yang relevan dengan karakteristik peserta didiknya. Selain memperkuat koordinasi internal, pendekatan tersebut juga membantu menjaga keseragaman arah kebijakan di seluruh lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama.

Tahap Awal Difokuskan pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Pada fase pertama, penyusunan materi difokuskan untuk pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah serta pesantren. Langkah ini dipilih karena kelompok usia tersebut dinilai membutuhkan pendekatan pembelajaran yang dirancang secara khusus. Setelah proses penyusunan selesai dan dilakukan evaluasi, materi dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan masing-masing jenjang pendidikan. Tahapan bertahap seperti ini lazim diterapkan dalam penyusunan kebijakan pendidikan agar proses implementasi dapat berjalan lebih terukur. Selain itu, evaluasi pada setiap tahap memberikan ruang bagi penyempurnaan materi sebelum diterapkan secara lebih luas.

Implementasi Masih Menunggu Finalisasi Materi

Hingga pertengahan Juli 2026, Kementerian Agama menegaskan bahwa materi edukasi masih berada dalam tahap penyusunan. Artinya, belum ada ketentuan mengenai bentuk final maupun jadwal penerapannya di sekolah. Pemerintah masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan materi yang akan digunakan. Proses tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pendidikan memerlukan tahapan yang panjang, mulai dari penyusunan konsep, pembahasan bersama para ahli, hingga evaluasi sebelum diterapkan di lapangan. Dengan pendekatan yang bertahap, pemerintah berharap materi yang dihasilkan dapat memenuhi tujuan kebijakan sekaligus sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan Indonesia.