August 25, 2026

Pesangon Rp59 Miliar Tertahan 12 Tahun, 459 Buruh PT Jabatex Menanti Kepastian

Pesangon Rp59 Miliar Tertahan 12 Tahun, 459 Buruh PT Jabatex Menanti Kepastian

Prime Headline – Dua belas tahun bukan waktu yang singkat, terlebih ketika yang ditunggu adalah hak setelah bertahun-tahun bekerja. Situasi itulah yang dihadapi 459 buruh PT Jabatex (Dalam Pailit). Pesangon mereka yang nilainya mencapai sekitar Rp59 miliar belum juga dibayarkan. Persoalan tersebut kini kembali mendapat perhatian setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal ikut mengawal penyelesaiannya. Ia mendorong agar aset perusahaan segera disegel sehingga proses pemenuhan kewajiban kepada pekerja dapat bergerak lebih cepat. Bagi para buruh, persoalan ini tentu bukan hanya tentang angka dalam dokumen kepailitan. Pesangon merupakan hak finansial yang dapat memengaruhi kehidupan keluarga setelah hubungan kerja berakhir. Karena itu, penantian selama lebih dari satu dekade membuat penyelesaian kasus ini menjadi semakin mendesak.

Baca Juga: Harga Ayam Melonjak hingga Rp100 Ribu, Kemendagri Soroti Rantai Distributor

Said Iqbal Dorong Penyegelan Aset Perusahaan

Upaya penyelesaian memasuki tahap baru ketika Said Iqbal meninjau aset PT Jabatex di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin, 24 Agustus 2026. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut proses kepailitan perusahaan. Namun, rombongan tidak dapat memasuki kawasan pabrik karena gerbang dalam kondisi terkunci. Situasi tersebut langsung menjadi perhatian. Menurut Said, akses yang tertutup berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memperlambat pemenuhan hak pekerja. Ia menegaskan bahwa pesangon bukan pemberian sukarela dari perusahaan. Sebaliknya, pesangon merupakan hak pekerja yang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Dari sudut pandang ketenagakerjaan, pernyataan tersebut penting. Ketika perusahaan mengalami masalah keuangan atau bahkan pailit, nasib pekerja tidak seharusnya hilang dari proses penyelesaian kewajiban perusahaan.

Aset Pabrik Seluas 14 Hektare Menjadi Sorotan

Perhatian kini tertuju pada aset pailit PT Jabatex berupa tanah dan bangunan pabrik dengan luas sekitar 14 hektare. Aset tersebut memiliki peran penting karena dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian tagihan kreditur. Berdasarkan laporan kurator, total tagihan seluruh kreditur mencapai sekitar Rp139 miliar. Dari jumlah itu, kurang lebih Rp59 miliar merupakan piutang pesangon milik 459 buruh. Artinya, hak pekerja mengambil porsi yang cukup besar dalam keseluruhan kewajiban yang sedang diproses. Namun, keberadaan aset tidak otomatis membuat pembayaran dapat dilakukan seketika. Ada tahapan hukum yang perlu dilewati, termasuk pengamanan, penyitaan, penilaian, hingga pelelangan aset. Oleh sebab itu, kepastian mengenai status dan penguasaan aset menjadi sangat penting. Semakin panjang proses tersebut tertunda, semakin lama pula pekerja harus menunggu uang yang seharusnya menjadi hak mereka.

Penyegelan Direncanakan Berlangsung pada September

Sejumlah pihak kini berusaha membangun jalur penyelesaian yang lebih jelas. Dalam musyawarah yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kurator, kepolisian, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya, disepakati adanya tahapan lanjutan. Rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026 di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan aset PT Jabatex direncanakan pada 7 September 2026. Tahap tersebut akan menjadi momentum penting bagi para pekerja. Setelah aset berhasil diamankan, kurator diharapkan dapat melanjutkan proses penyitaan dan pelelangan sesuai prosedur. Meski demikian, penyegelan tentu belum berarti pesangon langsung dibayarkan. Masih terdapat proses hukum dan administrasi yang harus diselesaikan. Namun, setidaknya langkah tersebut dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang selama bertahun-tahun terasa berjalan sangat lambat.

Dugaan Penyewaan Sebagian Area Pabrik Ikut Dipertanyakan

Di tengah proses tersebut, muncul persoalan lain mengenai pengelolaan aset perusahaan. Said Iqbal meminta agar informasi tentang dugaan penyewaan sebagian kawasan pabrik kepada pihak ketiga diperiksa lebih lanjut. Menurut informasi yang diterimanya, penyewaan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan kurator. Jika informasi tersebut terbukti, persoalannya tentu perlu ditangani secara serius karena aset perusahaan berada dalam proses kepailitan. Kejelasan mengenai siapa yang menggunakan atau menguasai aset menjadi penting sebelum tahapan penyitaan dan pelelangan dilakukan. Namun, Said menegaskan persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan baru untuk menunda hak pekerja. Bagi 459 buruh yang telah menunggu selama 12 tahun, setiap hambatan tambahan berarti memperpanjang ketidakpastian. Karena itu, pengusutan status aset dan penyelesaian pesangon idealnya dapat berjalan secara transparan serta mengikuti keputusan hukum yang berlaku.

Pesangon Bukan Sekadar Angka dalam Proses Kepailitan

Kasus PT Jabatex menunjukkan sisi manusia dari persoalan kepailitan perusahaan. Di atas kertas, Rp59 miliar mungkin terlihat sebagai salah satu komponen dari total tagihan Rp139 miliar. Namun, ketika angka tersebut dibagi kepada ratusan pekerja, ceritanya menjadi berbeda. Di balik setiap klaim terdapat keluarga yang mungkin membutuhkan dana untuk biaya hidup, pendidikan anak, modal usaha, atau kebutuhan lainnya setelah kehilangan pekerjaan. Inilah alasan penyelesaian hak pekerja memiliki dimensi sosial yang kuat. Proses kepailitan memang membutuhkan ketelitian karena kepentingan berbagai kreditur harus dipertimbangkan. Akan tetapi, lamanya waktu penyelesaian juga tidak dapat diabaikan. Penantian selama 12 tahun menunjukkan betapa berat dampak proses hukum yang berlarut bagi pekerja. Karena itu, percepatan bukan berarti mengabaikan prosedur. Sebaliknya, proses yang jelas, transparan, dan efektif menjadi kunci agar hak semua pihak dapat diselesaikan secara adil.

Baca Juga: Jelang Sanksi Terberat AS, Rial Iran Ambruk ke Rekor Terendah 1,98 Juta per USD

Kasus Jabatex Menjadi Ujian Perlindungan Hak Pekerja

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja diuji ketika sebuah perusahaan tidak lagi berada dalam kondisi normal. Selama perusahaan masih beroperasi, pembayaran gaji dan kewajiban ketenagakerjaan biasanya memiliki mekanisme yang lebih jelas. Situasinya menjadi lebih rumit ketika perusahaan masuk proses pailit. Aset harus diinventarisasi, kreditur mengajukan tagihan, kemudian kurator menjalankan proses sesuai keputusan pengadilan. Pada titik inilah koordinasi antarlembaga menjadi sangat penting. Pemerintah, kurator, aparat penegak hukum, dan perwakilan pekerja memiliki peran berbeda. Namun, semuanya bertemu pada satu kebutuhan yang sama, yaitu memastikan proses berjalan sesuai hukum. Kasus Jabatex dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya penyelesaian kepailitan yang tidak hanya tertib secara administratif. Proses tersebut juga harus memberikan kepastian dalam waktu yang masuk akal bagi pekerja yang terdampak.

Para Buruh Diminta Tetap Mengawal Proses dengan Kondusif

Di tengah penantian panjang, Said Iqbal meminta para pekerja tetap menjaga situasi kondusif. Namun, mereka juga didorong untuk terus mengawal setiap tahapan penyelesaian. Sikap tersebut penting karena beberapa agenda krusial masih harus berlangsung, mulai dari rapat koordinasi hingga rencana penyegelan aset. Setelah itu, perhatian akan beralih kepada proses penyitaan dan pelelangan yang dilakukan kurator. Bagi para buruh, tahapan tersebut bukan sekadar agenda administratif. Setiap perkembangan membawa mereka lebih dekat pada kepastian mengenai pesangon yang telah tertahan selama bertahun-tahun. Pada akhirnya, penyelesaian kasus PT Jabatex akan dinilai bukan dari banyaknya rapat atau pernyataan yang muncul. Ukuran yang paling nyata adalah ketika hak pekerja benar-benar sampai kepada mereka. Setelah 12 tahun menunggu, kepastian itulah yang paling dibutuhkan oleh 459 buruh dan keluarga mereka.

Penyelesaian Pesangon Menjadi Titik Penting Kasus PT Jabatex

Rencana penyegelan aset membuka harapan baru, tetapi perjalanan kasus ini belum selesai. Nilai tagihan yang besar, status aset, serta dugaan penguasaan sebagian kawasan pabrik membuat prosesnya tetap membutuhkan pengawasan. Karena itu, agenda pada akhir Agustus dan awal September 2026 akan menjadi fase penting. Apabila penyegelan berjalan sesuai rencana, kurator memiliki ruang lebih jelas untuk melanjutkan tahapan berikutnya. Dari sisi ekonomi, kasus ini memperlihatkan bahwa kepailitan perusahaan memiliki dampak jauh melampaui neraca bisnis. Ketika kewajiban perusahaan tidak terselesaikan, pekerja dan keluarganya ikut menanggung konsekuensi dalam waktu panjang. Setelah menunggu 12 tahun, 459 buruh PT Jabatex kini tidak hanya membutuhkan janji penyelesaian. Mereka membutuhkan proses yang benar-benar bergerak sampai pesangon sekitar Rp59 miliar tersebut dapat dibayarkan sesuai hak masing-masing.