October 7, 2026

Dituduh Ingin Menyantet Presiden, Dua Pria Berakhir di Penjara

Dituduh Ingin Menyantet Presiden, Dua Pria Berakhir di Penjara

Prime Headline – Sebuah perkara tidak biasa muncul dari Zambia dan menarik perhatian publik. Dua pria harus menjalani hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan menyantet presiden. Mereka adalah Leonard Phiri, seorang kepala desa, dan Jasten Mabulesse Candunde, warga negara Mozambik. Pengadilan menilai keduanya terlibat dalam rencana menggunakan praktik ilmu sihir untuk mencelakai Presiden Zambia Hakainde Hichilema. Namun, perkara ini kemudian berkembang lebih luas daripada sekadar tuduhan santet. Di balik proses hukumnya, muncul perdebatan mengenai kepercayaan tradisional, aturan peninggalan kolonial, dan situasi politik Zambia. Selain itu, sejumlah pihak mempertanyakan batas antara praktik spiritual dan tindakan kriminal. Kasus ini akhirnya menjadi cermin tentang bagaimana tradisi lama dapat berbenturan dengan sistem hukum modern. Terlebih, perkara tersebut muncul ketika kehidupan politik Zambia juga sedang mendapat sorotan.

Baca Juga: Filipina Bongkar Jaringan Judi Online, Ratusan WNA Diamankan dalam Penggerebekan

Penangkapan Berawal dari Suara yang Dianggap Mencurigakan

Perjalanan kasus ini bermula dari situasi yang terdengar sederhana. Seorang petugas kebersihan dilaporkan mendengar suara mencurigakan sebelum akhirnya memberi tahu pihak berwenang. Setelah pemeriksaan dilakukan, aparat menemukan sejumlah benda yang kemudian dikaitkan dengan praktik spiritual. Barang-barang itu disebut mencakup seekor bunglon hidup, kain merah, ekor hewan, dan bubuk putih. Selain itu, terdapat beberapa benda lain yang dianggap sebagai jimat. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan terhadap Phiri dan Candunde. Meski demikian, keberadaan benda-benda itu sendiri memunculkan perdebatan. Bagi penegak hukum, rangkaian barang tersebut dianggap mendukung dugaan adanya ritual tertentu. Sementara itu, dari sudut pandang budaya, benda yang digunakan dalam praktik tradisional tidak selalu menunjukkan niat melakukan kejahatan. Karena itulah, perkara ini sejak awal memiliki lapisan persoalan yang lebih rumit daripada kasus kriminal biasa.

Jaksa Menilai Ada Rencana untuk Membunuh Kepala Negara

Penyelidikan kemudian membawa perkara tersebut menuju tuduhan yang jauh lebih serius. Pihak penuntut menyatakan bahwa kedua pria itu memiliki tujuan untuk membunuh Presiden Hakainde Hichilema melalui praktik ilmu sihir. Dengan demikian, perkara menyantet presiden tidak diperlakukan sebagai persoalan ritual semata. Jaksa melihatnya sebagai ancaman terhadap kepala negara. Hakim Fine Mayambu juga memberikan penilaian tegas saat membacakan putusan. Menurut hakim, motif di balik tindakan para terdakwa mengarah pada upaya membunuh presiden. Karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara disertai kerja paksa. Putusan tersebut segera mendapatkan perhatian luas karena sifat tuduhannya sangat tidak biasa. Pada saat yang sama, kasus ini menunjukkan bahwa hukum dapat memiliki pendekatan berbeda terhadap kepercayaan spiritual. Sesuatu yang dianggap tidak masuk akal bagi sebagian masyarakat ternyata masih dapat memiliki konsekuensi hukum serius di negara lain.

Hubungan dengan Tokoh Oposisi Membuat Kasus Semakin Rumit

Cerita tidak berhenti pada dugaan praktik ilmu sihir. Jaksa kemudian menghubungkan perkara tersebut dengan lingkungan politik oposisi Zambia. Menurut pihak penuntut, kedua terdakwa diduga disewa oleh saudara dari anggota parlemen oposisi Emmanuel “Jay Jay” Banda. Banda sendiri sedang menghadapi sejumlah persoalan hukum terpisah. Tuduhan terhadapnya mencakup perampokan, percobaan pembunuhan, serta melarikan diri dari tahanan. Hubungan tersebut membuat kasus Phiri dan Candunde mendapatkan dimensi politik yang semakin kuat. Akibatnya, publik tidak hanya membicarakan ritual yang dituduhkan kepada mereka. Perhatian juga beralih pada hubungan antara pemerintah dan kelompok oposisi. Dalam situasi seperti ini, transparansi proses hukum menjadi sangat penting. Sebab, perkara yang melibatkan figur politik mudah memunculkan berbagai penafsiran. Oleh karena itu, bukti, prosedur pengadilan, serta independensi lembaga hukum menjadi bagian penting untuk menilai kasus secara seimbang.

Hukum Era Kolonial Kembali Menjadi Sorotan Publik

Ada satu bagian penting yang membuat perkara ini semakin menarik. Hukuman terhadap kedua pria tersebut berkaitan dengan aturan yang berakar dari era kolonial Inggris. Aturan itu mengkriminalisasi tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai praktik sihir. Namun, keberadaan hukum semacam ini kini memicu pertanyaan baru. Zambia modern memiliki kehidupan sosial dan budaya yang berbeda dibandingkan ketika aturan tersebut pertama kali dibuat. Selain itu, praktik spiritual tradisional masih menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat. Gankhanani Moyo, dosen warisan budaya di University of Zambia, pernah mengkritik pendekatan hukum kolonial terhadap praktik yang tidak dipahami oleh pembuat aturan pada masa tersebut. Pandangan itu memberikan sisi lain dalam kasus ini. Persoalannya bukan sekadar percaya atau tidak percaya terhadap ilmu sihir. Sebaliknya, perdebatan juga menyentuh pertanyaan mengenai bagaimana negara seharusnya memperlakukan tradisi, keyakinan, serta praktik budaya dalam sistem hukum modern.

Kritik terhadap Pemerintahan Ikut Membayangi Perkara

Di tengah ramainya kasus menyantet presiden, muncul pula pembicaraan mengenai kondisi politik Zambia. Sejumlah aktivis dan pengamat sebelumnya telah menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Hakainde Hichilema. Akademisi Sishuwa Sishuwa, misalnya, pernah menyoroti hubungan pemerintah dengan lembaga negara dan proses politik. Human Rights Watch juga pernah menyampaikan kekhawatiran mengenai tekanan terhadap jurnalis, aktivis muda, serta pemimpin oposisi yang mengkritik pemerintah. Meski begitu, kritik tersebut perlu dipisahkan secara hati-hati dari pembuktian perkara Phiri dan Candunde. Tuduhan mengenai kondisi politik tidak otomatis membuktikan bahwa proses hukum terhadap kedua pria itu bermotif politik. Namun, konteks tersebut tetap penting untuk memahami mengapa kasus ini mendapat perhatian besar. Ketika sebuah perkara pidana bersinggungan dengan oposisi dan kepala negara, publik secara alami akan menuntut proses yang terbuka. Independensi pengadilan pun menjadi semakin penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Marinir AS Dituduh Bunuh Wanita di Okinawa, Jepang Protes Keras

Presiden Hichilema Justru Mengaku Tidak Percaya Sihir

Ada ironi menarik di balik seluruh perkara ini. Hakainde Hichilema, sosok yang disebut menjadi target, secara terbuka mengatakan bahwa dirinya tidak mempercayai ilmu sihir. Dalam wawancara bersama jurnalis Martine Dennis, ia menjelaskan pandangan pribadinya mengenai persoalan tersebut. Hichilema mengatakan bahwa kepercayaan terhadap sihir tidak menjadi bagian dari pandangan dirinya maupun keluarganya. Ia juga mengaitkan sikap tersebut dengan keyakinan Kristennya. Pernyataan itu membuat perdebatan kasus ini menjadi semakin kompleks. Di satu sisi, pengadilan menghukum dua orang dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ilmu sihir terhadap presiden. Namun, di sisi lain, orang yang disebut menjadi sasaran justru tidak menganggap sihir sebagai sesuatu yang dipercayainya. Karena itu, perhatian publik kembali tertuju pada dasar hukum perkara tersebut. Pertanyaan mengenai niat, bukti, serta relevansi hukum lama pun menjadi semakin sulit dihindari.

Tradisi Spiritual Bertemu dengan Sistem Hukum Modern

Kasus ini memperlihatkan benturan antara dua dunia yang berbeda. Kepercayaan spiritual telah berkembang selama beberapa generasi di berbagai komunitas Afrika. Sementara itu, sistem hukum modern menuntut adanya batas jelas antara keyakinan pribadi dan tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan. Masalah muncul ketika praktik tradisional masuk ke dalam perkara yang melibatkan ancaman terhadap seseorang. Dalam konteks tersebut, negara perlu menilai niat dan tindakan tanpa menghakimi sebuah budaya secara berlebihan. Pada saat yang sama, ancaman terhadap kepala negara tentu tidak dapat dianggap ringan apabila terdapat bukti mengenai rencana kriminal. Keseimbangan inilah yang membuat kasus Zambia menarik untuk diamati. Perkara menyantet presiden pada akhirnya bukan sekadar cerita mengenai hal mistis. Kasus tersebut juga membuka diskusi mengenai bagaimana hukum membaca niat, simbol budaya, dan ancaman dalam masyarakat yang terus berubah.

Vonis Dua Tahun Membuka Pertanyaan yang Lebih Besar

Leonard Phiri dan Jasten Mabulesse Candunde akhirnya harus menjalani hukuman setelah pengadilan menyatakan mereka bersalah. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan. Sebaliknya, kasus ini membuka pertanyaan mengenai masa depan hukum yang mengatur praktik sihir di Zambia. Apakah aturan peninggalan kolonial masih sesuai dengan kehidupan masyarakat saat ini? Lalu, bagaimana pengadilan seharusnya membedakan ritual budaya dengan tindakan yang benar-benar memiliki niat kriminal? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika sebuah perkara bersentuhan dengan kekuasaan politik. Dari sudut pandang hukum modern, fokus seharusnya tetap berada pada bukti, niat, serta tindakan yang dapat diverifikasi. Sementara itu, kebebasan budaya dan kepercayaan juga perlu mendapatkan ruang yang wajar. Karena alasan tersebut, perkara dua pria yang dituduh ingin menyantet presiden meninggalkan diskusi yang jauh lebih besar daripada vonis penjara mereka.